DJOGO, Mariano Laurenzo (2025) DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PERETASAN SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (190kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (709kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (373kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (764kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Download (191kB) |
![]() |
Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (281kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang dikaji oleh penulis adalah 1) Faktor-Faktor apakah yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana peretasan sistem elektronik milik orang lain, 2) Bagaimana cara pelaku melakukan peretasan sistem elektornik milik orang lain, 3) Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti peretasan sistem elektronik milik orang lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui fakor penyebab, bagaimana cara pelaku dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana peretasan sistem elektronik milik orang lain. Penelitian ini bersifat deskriptif yang sifat penelititan yang memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas, mungkin tanpa ada objek penelitan yang diteliti dan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: Faktor penyebab, cara pelaku melakukan, dan akibat hukum tindak pidana peretasan sistem elektronik milik orang lain. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan pengadilan terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana mengakses komputer dengan system elektronik milik orang lain. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu faktor pelaku melakukan tindak pidana peretasan sistem elektronik milik orang lain adalah faktor ekonomi dimana para pelaku membutuhkan biaya tambahan untuk memenuhi gaya hidup pelaku, faktor pengaruh dari orang lain yang dimana pelaku memilki kedekatan dan ditawarkan sejumlah uang maka terdakwa pun setuju, faktor keahlian terdakwa, disebabkan karena para terdakwa memahami cara bagaimana dalam peretasan dan faktor kepercayaan dimana para terkdakwa juga percaya terhadap ajakan dari teman untuk melakukan aksi tindak pidana. Cara pelaku melakukan dan mengakses komputer dengan system elektornik milik orang lain adalah dengan cara pelaku melakukan peretasan atau hacking. Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti mengakses komputer dan system elektronik milik orang lain yaitu: Terhadap pelaku adalah pidana penjara dan membayar biaya perkara sedangkan terhadap barang bukti adalah dirampas untuk dimusnahkan dan dikembalikan untuk negara dan dikembalikan kepada saksi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Peretasan, Akibat Hukum. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 04:24 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 04:24 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4876 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |