FNATUN, Fridon (2025) DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (92kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (465kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (447kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (659kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Download (76kB) |
![]() |
Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (78kB) |
Abstract
Judul penelitian ini adalah” Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja”. Berdasarkan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah Mengapa Hakim Agung memperbaiki putusan Pengadilan Negeri dalam gugatan pemutusan hubungan kerja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum normatif dan bersifat deskriptif yang penulis berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait putusan hakim dalam sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat terdiri dari undang-undang dan putusan-putusan Pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukm primer, yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal pendapat para sarjan. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut: 1. Alasan Mahkamah Agung membatalkan dan memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Hubungan Industrial tidak mempertimbangkan bukti-bukti pelawan yang ditandai dengan bukti Plw-1, Plw-2, Plw-3, Plw-4 dan Plw-5 berupa mutasi Terlawan dan ketentuan-ketentuan dari Pelawan tentang hak-hak yang diperoleh bagi karyawan yang dimutasi. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) salah mempertimbangkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 2. Alasan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. a. Hakim Salah Menerapkan Hukum b. Gugatan Penggugat kabur, tidak sesuai Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Mengacu pada kesimpulan tersebut maka saran yang penulis berikan adalah. (1). kepada para penegak hukum dalam memeriksa suatu perkara yang diajukan ke Pengadilan harus dapat dilakukan dengan teliti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar dapat terciptanya kepastian dan kemanfaatan hukum. (2). Kepada setiap masyarakat yang berperkara, harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembatalan Putusan, Pemutusan Hubungan Kerja |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 04:48 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 04:48 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4874 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |