BOIK, Raimundus E. M. (2025) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MEMBERIKAN SUARA LEBIH DARI SATU KALI DALAM PEMILIHAN UMUM. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (871kB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (11kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (538kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (414kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (724kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Download (195kB) |
![]() |
Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (358kB) |
Abstract
Dengan rumusan masalah adalah: 1. Apa faktor penyebab pelaku melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS? 2. Apa bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS?. Tujuan penelitian ini yaitu, a. Untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS. b. Untuk mengetahui bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS. c. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS. Jenis Penelitian yang digunakan adalah: Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah adalah faktor penyebab, bentuk tindak pidana, dan akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim dalam tindak pidana pelaku yang memberikan suara lebih dari satu kali dalam pemilihan umum. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka yang menjadi kesimpulan sesuai permasalahan yaitu: 1. Faktor penyebab pelaku melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS adalah: a. Ingin menambah suara calon tertentu. b. Keluarga pelaku ikut mencalonkan diri. c. Mendapat surat undangan pendamping pada TPS lain. 2. Bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS adalah: Memilih di TPS lain dengan mengaku sebagai orang lain. 3. Akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali di TPS adalah: a. Terdakwa dijatuhi pidana penjara. b. Terdakwa dijatuhi pidana denda. c. Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemilihan Umum. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 04:18 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 04:18 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4871 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |