BOLU, Yerni H. (2025) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (857kB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (263kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (470kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (871kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (767kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Download (268kB) |
![]() |
Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (190kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang dianalisis dalam penelitian ini adalah 1). Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga?; 2). Bentuk-bentuk apa sajakah tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, 3). Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Tujuan penelitian adalah: 1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. 2). Untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, dan, 3). Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk tindak pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan vaiabel terikat adalah akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa yang menjadi Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga adalah: 1. Faktor Penyebabnya adalah: a. Mengkonsumsi minuman beralkohol; b. Hasrat seksualitas tidak terpenuhi; c. Suka menonton film porno; d. Ada kesempatan e. Mengancam akan membunuh dengan menggunakan parang 2. Bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga adalah: a. Pemaksaan untuk bersetubuh b. Ancaman pembunuhan dengan barang atau benda tumpul dan benda tajam (parang, dll ) 3. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga adalah: a. Setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera bagi pelaku kekeran seksual dalam rumah tangga. b. Dihukum 12 tahun penjara c. Terdakwa tetap ditahan dalam penjara Saran, 1) Hakim diharapkan menerapkan hukuman tidak saja mempertimbangkan aspek subyektifnya namun perlu mempertimbangkan aspek objektifitas hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Penegakan hukum kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga didalam peradilan perlu mendapat perhatian serius dari perangkat peradilan itu sendiri khususnya hakim karena kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga merupakan kejahatan serius yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa, merusak kehidupan pribadi dan mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 01:58 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 01:58 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4857 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |