MANU, Hisudin Ariandi (2025) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK SAPI DI KABUPATEN KUPANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1. COVER,DLL.pdf Download (241kB) |
![]() |
Text
2.ABSTRAKSI.pdf Download (175kB) |
![]() |
Text
3.BAB I.pdf Download (230kB) |
![]() |
Text
4.BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (309kB) |
![]() |
Text
5.BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (507kB) |
![]() |
Text
6.BAB IV.pdf Download (73kB) |
![]() |
Text
7.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (83kB) |
Abstract
Rumusan masalah yaitu Faktor apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian sapi di Kabupaten Kupang, Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian sapi di Kabupaten Kupang, Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pencurian sapi terhadap pelaku, korban dan barang bukti dan Bagaimana pengaturan pencurian ternak menurut KUHP sekarang dan KUHP Nasional? Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian sapi di Kabupaten Kupang, Untuk mengetahui cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian sapi di Kabupaten Kupang, Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencurian sapi terhadap pelaku, korban dan barang bukti dan Bagaimana pengaturan pencurian ternak menurut KUHP sekarang dan KUHP Nasional. Hasil penelitian penulis, sebagai berikut: 1. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian sapi di Kabupaten Kupang. a. Faktor Ekonomi, b. Faktor Lingkungan 2. Cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian sapi di Kabupaten Kupang, berdasarkan keterangan pelaku sebagai berikut: a. Pelaku membuka tali sapi yang diikat lalu memindahkan sapi tersebut ke tempat lain, b. Pelaku menjarat ternak sapi korban yang berada di padang, c. Pelaku membuka pintu kandang sapi dan menarik sapi dari kandang korban, d. Pelaku menjarat ternak sapi korban yang berada dikandang korban dan membawa sapi tersebut kekandang pelaku, e. Pelaku memasukkan tali nilon berwarna biru ke leher sapi tersebut lalu membawa sapi tersebut hingga ke kebun terdakwa dan mengikatnya. 3. Akibat hukum dari tindak pidana pencurian sapi terhadap pelaku, korban dan barang bukti. a.Akibat hukum yang diterima oleh pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yaitu Pelaku dipidana penjara dan membayar biaya perkara, b. Akibat hukum yang diterima oleh korban tindak pidana pencurian berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yaitu hewan sapi yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya, c. Akibat hukum bagi barang bukti tindak pidana pencurian berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yaitu ada barang bukti yang dirampas untuk Negara, dan ada barang bukti yang dimusnahkan. 4. Bagaimana pengaturan pencurian ternak menurut KUHP sekrang dan KUHP Nasional. Pasal 363 KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun: Pencurian ternak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang bertujuan mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adapun Pasal 477 ayat (1) huruf c Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi :Pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang. dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Ternak Sapi, Pecurian. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 01:53 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 01:53 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4856 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |