PEMAKNAAN YURIDIS PASAL 433 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

BABA, Falentina Ikun (2025) PEMAKNAAN YURIDIS PASAL 433 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (506kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (133kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (639kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (411kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (117kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (170kB)

Abstract

Rumusan Masalah penelitian penulis adalah: 1). Mengapa Pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Mhakamah Konstitusi. 2). Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan kata harus pada Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan memaknainya dengan kata dapat. 3). Bagaimana akibat hokum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Mahkamah Konstitusi, alas an Mahkamah Konstitusi membatalkan kata harus pada Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan memaknainya dengan kata dapat, akibat hokum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemaknaan Yuridis Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis sehingga penulis menyimpulkan bahwa: 1). Alasan pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum perdata adalah: a). Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1). b). Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merugikan Hak Konstitusional Pemohon. 2). Alasan Mahkamah Konstitusi Membatalkan kata harus pada Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan memaknainya dengan kata dapatadalah: a). Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menimbulkan ketidakpastian hukum. b). Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menimbulkan ketidakadilan. 3). Akibat hokum dari Putusan Mahkmah Konstitusi tersebut adalah: a). Orang dungu, sakit otak, matagelap dan boros tidak harus ditempatkan dibawah pengampuan. b). Pilihan menempatkan orang dungu, sakit otak, matagelap dan boros kembali kepada hak warga Negara. Saran yang penulis berikan adalah dalam suatu perundang-undangan maka yang harus diperhatikan adalah ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hokum tertinggi dan sumber dari segala sumber hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Mahkamah Konstitusi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 12 Jun 2025 00:54
Last Modified: 12 Jun 2025 00:54
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4854

Actions (login required)

View Item View Item