PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

KEUBANA, Denbot (2025) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
02 COVER.pdf

Download (625kB)
[img] Text
01 ABSTRAK.pdf

Download (615kB)
[img] Text
03 BAB 1.pdf

Download (478kB)
[img] Text
04 BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (595kB)
[img] Text
05 BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (789kB)
[img] Text
06 BAB 4.pdf

Download (104kB)
[img] Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (298kB)

Abstract

Dengan rumusan masalah: 1. Mengapa hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan? 2. Mengapa hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan? Dan tujuan penelitian adalah: a. Untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. b. Untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel Penelitian ini mempunyai dua variabel yaitu: Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim menjahtukan putusan pemidanaan dan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. Variabel terikat adalah Putusan pengadilan tentang tindak pidana perpajakan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu: 1. Alasan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan karena: Perbuatan terdakwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjutan yaitu: a. Tidak menyampaikan surat pemberitahuan. b. Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. c. Tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut. 2. Alasan Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan karena: Perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan yaitu unsur: a. setiap orang b. Dengan sengaja. C. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak. Saran yang diberikan penulis: 1. Diharapkan kepada Aparat penegak hukum di antaranya: Kepolisian, hingga Majelis Hakim dalam menyelesaikan kasus Tindak Pidana Perpajakan hendaknya lebih tegas dalam kasus ini, dalam mener apkan hukum harus memiliki pertimbangan hukum yang cukup dan terperinci, sehingga memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. 2. Diharapkan kepada pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan berpikirlah secara matang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perpajakan, Putusan Hakim, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 12 Jun 2025 05:01
Last Modified: 12 Jun 2025 05:01
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4845

Actions (login required)

View Item View Item