PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PORNOGRAFI VIDEO CALL SEKS MELALUI MEDIA SOSIAL

WETU DURU, Yohanes K. (2025) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PORNOGRAFI VIDEO CALL SEKS MELALUI MEDIA SOSIAL. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (595kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (94kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (387kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (452kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (500kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (96kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (94kB)

Abstract

Kejahatan pornografi melalui media sosial dengan penggunaan aplikasi Whatsapp, Facebook hingga Instagram dan sosial media lainnya disalah gunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan. Permasalahannya adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab (motif) pelaku melakukan tindak pidana pornografi video call sex? Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi video call sex? Bagaimana akibat hukum terhadap tindak pidana pornografi video call sex terhadap pelaku dan korban? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor penyebabpelaku melakukan tindak pidana pornografi video call sex, untuk mengetahui modus tindak pidana pornografi video call sex dan untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pornografi video call sex terhadap pelaku dan korban yang berguna secara teori dan praktis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif menggunakan variabel bebas mengenai faktor penyebab terjadi tindak pidana pornografi, modus dan akibat hukum kejahatan pornografi video call sex terhadap pelaku dan korban dan variabel terikat yaitu putusan Pengadilan tindak pidana pornografi video call seks. Data yang digunakan adalah sekunder adalah data yang diperoleh dari studi dokumen atau studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada deskripsi kasus dan analisis hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pornografi video call seks adalah: faktor kesengajaan, Kesepian karena selalu ditinggal Suami Saksi dinas luar dan rumah tangga Saksi sedang dilanda masalah, Faktor Pergaulan di media sosial Saling tukar nomor handphone antara terdakwa dan korban, Faktor Kepuasan pribadi pelaku. Modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi video call seks adalah Modus pemerasan dan pengancaman serta terdakwa mendapat nomor handphone korban dengan mencari secara acak. Akibat hukum dari tindak pidana pornografi video call sex terhadap pelaku dan korban adalah: akibat hukum terhadap pelaku adalah pelaku di Pidana penjara dan pelaku dedenda, sedangkan akibat hukum terhadap korban adalah diceraikan oleh suami, merasa takut dan terancam, korban nama baiknya tercemar dan merasa malu, merasa dilecehkan, maka disarankan bagi bagi Pemerintah, bagi apparat penegak hukum dan Masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pornografi, Video Call Sek dan Media Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 12 Jun 2025 04:15
Last Modified: 12 Jun 2025 04:15
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4831

Actions (login required)

View Item View Item