KONFLIK NORMA HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADAT DALAM PELAKSANAAN PASOLA DI KABUPATEN SUMBA BARAT: (Studi Kasus: Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat)

PUTTING, Renhard Jaksan (2025) KONFLIK NORMA HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADAT DALAM PELAKSANAAN PASOLA DI KABUPATEN SUMBA BARAT: (Studi Kasus: Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (15kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (443kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (9kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (109kB)

Abstract

Pasola merupakan tradisi perang adat dimana dalam pelaksanaannya kedua kelompok penunggang kuda saling berhadapan, kejar mengejar seraya melempar lembing kearah lawan. Namun demikian, para peserta yang terlibat dalam dalam pelaksanaan Pasola, baik itu yang mengalami luka atau melukai orang lain (lawan) tetap tidak dimintai pertanggung jawaban pidana karena Pasola merupakan Upacara Adat yang dilakukan berdasarkan kebiasaan dan/atau hukum adat yang dianut dan dipercayai eksistensinya dalam kehidupan hukum masyarakat kabupaten Sumba Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan Pasola di Sumba Barat dapat diklasifikasi sebagai tindak pidana, mengapa korban dalam kegiatan Adat Pasola tidak melakukan proses tindak pidana terhadap pelaku dan mengapa korban dalam kegiatan Adat Pasola tidak memperoleh ganti kerugian dari pelaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dengan responden penelitian Rato Adat/Tokoh Adat berjumlah 4 Orang, Penegak Hukum/Pihak Kepolisian berjumlah 2 Orang dan Peserta Pasola berjumlah 20 Orang. Hasil penelitian ini dianalisis dengan data yang di lakukan secara deskriptif dengan menyimpulkan bahwa alasan pasola tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena masyarakat Pasola secara luas menerima Pasola sebagai bagian dari tradisi mereka. Pasola memiliki aturan-aturan tidak tertulis yang dipahami dan dipatuhi oleh para pesertanya. Kekerasan yang terjadi dalam pelaksanaan pasola seringkali di anggap sebagai bagian dari resiko yang harus diterima oleh Peserta Pasola, alasan korban dalam kegiatan adat Pasola tidak melakukan proses Hukum terhadap pelaku karena peserta adat pasola menganggap pelaksanaan adat pasola tidak mempunyai sanksi pidananya sehingga didalam permainan atau pelaksanaan adat pasola korban tidak melakukan proses hukum dan melaporkan tindakan kekerasan dalam pelaksanaan Pasola ke pihak berwajib dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati tradisi serta alasan korban dalam pelaksanaan Adat Pasola tidak memperoleh ganti kerugian oleh pelaku karena dalam pelaksanaan adat pasola tidak ada sanksi ganti kerugian baik materil maupun non materil dalam hal ini peserta pasola dengan kesadaran penuh siap menerima resiko atau konsekuensi yang ada dalam pelaksanaan adat pasola. Saran yang di diperlukan adalah kebijakan yang menghargai dan mengakomodasi tradisi lokal, dengan tetap melindungi hak asasi manusia dan keselamatan individu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Konflik Norma, Pasola, Penegak Hukum, Tradisi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 13 Jun 2025 03:07
Last Modified: 13 Jun 2025 03:07
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4820

Actions (login required)

View Item View Item