ATALANI, Lea Martha (2025) DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (741kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (775kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (876kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Download (193kB) |
![]() |
Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (387kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis teliti adalah: 1. Mengapa Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa? 2. Mengapa Mahkamah Agung memutus pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa? 3. Mengapa Peninjauan Kembali memutus Lepas dari segala tuntutan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 2. Untuk Mengetahui alasan Mahkamah Agung memutus pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa? 3. Untuk Mengetahui alasan Peninjauan Kembali memutus Lepas dari segala tuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif yang meliputi penelitian terhadap asas hukum, penelitian terhadap, sistematika hukum, yang bersifat mendeskripsikan, menggambarkan suatu peristiwa yang sejelas mungkin terkait dengan rumusan masalah di atas. Variabel penelitian ini adalah: 1. Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 2. Hakim Mahkamah Agung memutus pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 3. Hakim Peninjauan Kembali memutus Lepas dari segala tuntutan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa?, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Hakim dalam tindak pidana korupsi Pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan, maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan sesuai dengan permasalahan yang sudah penulis uraikan diatas adalah: 1. Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas terdakwa karena: Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 2. Hakim Pengadilan Negeri memutus memidanaan terdakwa karena: Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 3. Hakim Peninjaun Kembali memutus melepas terdakwa karena: Perbuatan terpidana terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Berdasarkan kesimpulan yang telah dideskripsikan diatas, maka saran dari penulis bagi pemerintah adalah: penguatan regulasi dan pengawasan dan peningkatan transparansi proses pengadaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Korupsi, Putusan Hakim |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 04:46 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 04:46 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4814 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |