ANALISIS TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA OELNUNUH KECAMATAN POLEN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

NOME, Desti Arci Harlenci (2024) ANALISIS TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA OELNUNUH KECAMATAN POLEN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (121kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (135kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (148kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (505kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (11kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8kB)

Abstract

Desa adalah lembaga pemerintahan yang menjadi prioritas utama dalam merancang pembangunan bangsa yang berkelanjutan dan merupakan ujung tombak menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Hal ini didukung dengan adanya pendanaan yang dikenal dengan Dana Desa (UU No.6 tahun 2014). Sebagai wilayah administrasi terkecil di Indonesia, desa diberi kewenangan secara otonom untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri, termasuk mengelola Dana Desa yang dialokasikan secara langsung oleh pemerintah pusat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga penting akan hal ini pemerintah harus berperan aktif dalam memanfaatkan dan mengelola secara optimal dana desa yang anggarannya berkisar satu miliar lebih. Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota digunakan untuk menganggarkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada desa Oelnunuh pada lima tahun berturut – turut 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 kenaikan dan penurunan di setiap tahunnya. Pada tahun 2019 anggaran pendapatan sebesar 1.208.342.800,00, Tahun 2020 sebesar 1.391.897.000,00, Tahun 2021 sebesar 1.398.096.207,00, Tahun 2022 sebesar 1.319.595.933,00 dan pada Tahun 2023 sebesar 1.192.194.455,00. Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota digunakan untuk menganggarkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik desa, memajukan perekonomian desa, memberantas kemiskinan, memperkokoh semangat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, mengentaskan kesenjangan antar desa dan memberikan wewenang secara mandiri kepada desa untuk melakukan pembangunan dengan memanfaaatkan potensi masing-masing desa dan sebagai sarana dari pemerintah sebagai penunjang peningkatan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Dana desa merupakan legal formal pengakuan dari pemerintah akan keberadaan desa, sehingga desa merupakan satu kesatuan dari system pemerintahan. Konsekuensi logis dari pelakasanaan pemerintahan adalah adanya dana untuk operasional dan pembangunan desa, (Moeljono & Kusumo, 2019). Efektivitas menurut Devas,dkk.,(1989,279-280) adalahn hasil guna kegiatan pemerintah dalam mengurus keuangan harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan nntuk mencapai tujuan pemerintah dengan biaya serendah-rendahnya dalam waktu cepat-cepatnya. Mengubah input menjadi output atau program yang kemudian dilempar kembali pada lingkungannya. Menurut Handoko (1995:) efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar, inin merupakan perhitungan perbandingan antara keluaran (output) dan masukan (input). Suatu kerja organisasi dikatakan efisiensi apabila mencapai keluaran yang tinggi berupa hasil, produktivitas, performance, dibanding masukan-masukan yang berupa tenaga kerja, bahan, uang, mesin dan waktu yang digunakan. Penelitan yang dilakukan oleh Boedijono,dkk (2019) menyatakan bahwaefektivitas penggunaan dana desa dalam pembangunan sebesar 98% dalam kategori efektifi dan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 85% dalam kategori cukup efektif. Tingkat Efisiensi pengelolaan keuangan desa di desa Oelnunuh kurang efisien, Efisiensi pengelolaan dana desa pada Desa oelnunuh menurun dan tidak sesuai dengan yang telah di anggarkan. Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan. Suatu program pemerintahan dikatakan efektif apabila tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, baik itu dalam bentuk target, sasaran jangka panjang maupun misi organisasi. Efektivitas adalah hubungan antara output dan tujuan atau dapat juga dikatakan merupakan ukuran seberapa jauh tingkat output, kebijakan dan prosedur dari organisasi. Efektivitas juga berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor public sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yang merupakan sasaran yang telah ditentukan (Beni, 2016). Efisiensi adalah kemampuan untuk mewujudkan suatu pekerjaan yang berdaya guna. Dalam pengukurannya, efisiensi mengacu pada perhitungan perbandingan antara keluaran (output) dan masukan (input). Suatu kerja organisasi dikatakan efisien apabila mencapai keluaran yang lebih tinggi berupa hasil,produktifitas, performance, dibanding masukan-masukan yang berupa tenaga kerja, bahan, uang, mesin dan waktu yang digunakan. Suatu pekerjaan disebut efisien apabila dapat memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan yang terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Oelnunuh Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2019-2023. Penelitian ini meruoakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Oelnunuh . Pegumpulan data berupa Laporan Realisasi Anggaran Pendapaatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2019-2023 yang didapatkan dari Desa Oelnunuh. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Dana Desa di Desa Oelnunuh Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan cukup baik. Hal ini ditunjukan dengan rata-rata rasio kemandirian keuangan cukup tinggi dengan pola delegatif. Rasio efektivitas anggaran pendapatan dan belanja desa cukup efektiif, rasio efisiensi anggaran pendapatan dan belanja desa cukup efisien, rasio belanja operasi terhadap total belanja mendominasi alokasi belanja dan di bandingkan rasio belanja modal terhadap total belanja, rasio pertumbuhan pendapatan asli desa dan rasio petumbuhan pendapatan mengalami pertumbuhan yang negative, rasio petumbuhan belanja operasi dan belanja modal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, Efisiensi, Pengelolaan Dana Desa.
Subjects: Economic > Economy Management
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Manajemen
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 17 Sep 2024 04:41
Last Modified: 17 Sep 2024 04:41
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4669

Actions (login required)

View Item View Item