DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MEMINTA SUMBANGAN

NAIT, Joy Maryo (2024) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MEMINTA SUMBANGAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR TABEL.pdf

Download (735kB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (191kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (462kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (403kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (579kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (206kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (275kB)

Abstract

Penipuan merupakan praktek yang amat populer di tengah masyarakat, selain karena metode penipuan yang beragam, praktek ini bisa dilakukan oleh kalangan masyarakat manapun Permasalahan pokok dan tujuan tulisan ini adalah 1. Bagaiman Motif, 2. Bagaimana Modus dan 3. Akibat Hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana penipuan dengan meminta sumbangan. Serta tujuan penulisan adalah 1. untuk mengetahui Motif, 2. Untuk mengetahui Modus dan 3. Untuk mengetahui Akibat Hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana penipuan. Penelitian ini mengunakan penelitian Hukum Normatif, penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif yakni penulis akan mengkaji dan menganalisis suatu permasalahan hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan asas-asas hukum. Dilihat dari topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian, yaitu: Variabel bebas dan Variabel terikat. Dengan demikian kebenaran dalam penelitian dapat dinyatakan dan diambil kesimpulan bahwa motif, modus dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana penipuan dengan meminta sumbangan yaitu :1. Motif pelaku melakukan penipuan sumbangan adalah : Faktor ekonomi dan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan 2. Modus pelaku melakukan penipuan sumbangan adalah Pemalsuan identitas atau tujuan dan Penggalangan dana di tempat umum. 3. Akibat Hukum yangg terjadi Terhadap Pelaku dan Barang Bukti adalah : Terhadap pelaku adalah Pidana Penjara dan Membayar biaya perkara sedangkan Terhadap barang bukti adalah dikembalikan kepada terdakwa atau saksi, dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara. Dari uraian diatas tentang motif, modus dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana penipuan sumbangan, perlu adanya kesadaran Masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam memberikan sumbangan dan pentingnya penegakan hukum yang efektif untuk mengatasi dan mencegah tindak pidana penipuan dengan meminta sumbangan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penipuan, Putusan Hakim, Motif, Modus dan Akibat Hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 13 Sep 2024 03:25
Last Modified: 13 Sep 2024 03:25
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4607

Actions (login required)

View Item View Item