DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN

TAOSU, Yabes Aryanto (2024) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01 COVER.pdf

Download (707kB)
[img] Text
02 ABSTRAK.pdf

Download (277kB)
[img] Text
03 BAB I.pdf

Download (803kB)
[img] Text
04 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (716kB)
[img] Text
05 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (617kB)
[img] Text
06 BAB IV.pdf

Download (205kB)
[img] Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (414kB)

Abstract

Pembakaran lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia sehingga Permasalahan yang dingakat dalam penelitian ini adalah : 1.) Apa Yang Menyebabkan (motif) Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pembakaran Lahan? 2.) Bagaimana Cara (modus) Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pembakaran Lahan? 3.) Apa Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Lahan? Tujuan Penelitian ini yaitu: 1.) Untuk Mengetahui Penyebab (motif) Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pembakaran Lahan. 2.) Untuk Mengetahui Cara (modus) Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pembakaran Lahan. 3.) Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Lahan. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat diskriptif yaitu, Penelitian yang berusaha menggambarkan objek atau subjek yang diteliti secara mendalam, luas, dan terperinci, Tentang penyebab, cara, serta akibar hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Apa Yang Menyebabkan (motif) Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pembakaran Lahan, yaitu : a) Membasmi Sarang Tikus, b) Membersihkan lahan dari semak belukar untuk ditanam kelapa sawit dan juga padi, c) Mendapatkan upah. 2.) Cara (modus) Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pembakaran Lahan, yaitu : a) Menyiapkan jerami, b) Menyiapkan bensin, c) Membersihkan semak dengan cara ditebas, d) Membuat sekat/ batas yang mengelilingi lahan, e) Membakar mengunakan pemantik api (korek mancis) dan juga obor. 3.) Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Lahan, yaitu : a) Terdakwa ditahan, b) Terdakwa menjalani pemidanaan, c) Terdakwa membayar denda, d) Terdakwa menjalani pidana kurungan (jika denda tidak dibayar), e) Terdakwa membayar biaya perkara. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi saran yaitu: 1) Pelaku usaha atau pemilik lahan alangkah baiknya memiliki kesadaran dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar. 2) kepada pelaku usaha yang mau melakukan pembakaran harus membersikan pembatas lahan. 3) kepada pemerintah atau instansi haruslah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Tindak Pidana Pembakaran Lahan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 13 Sep 2024 02:24
Last Modified: 13 Sep 2024 02:24
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4601

Actions (login required)

View Item View Item