ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PPh PASAL 31 E AYAT (1) PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SERBA USAHA DEWI GANGGA

PRABADITHA, Ni Made Nandia Ingga (2024) ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PPh PASAL 31 E AYAT (1) PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SERBA USAHA DEWI GANGGA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1.COVER, PENGESAHAN DAN DAFTAR ISI.pdf

Download (589kB)
[img] Text
2. ABSTRAKSI.pdf

Download (87kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (122kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (80kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (77kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (31kB)

Abstract

Pajak badan atau pajak penghasilan badan yang biasa disebut PPh badan adalah pajak yang dikenakan pada usaha yang sudah berbentuk badan. Bentuk dari usaha badan salah satunya adalah koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan dan dioperasikan oleh orang-orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Dalam usaha koperasi mensejahterakan anggotanya dan menumbuhkan ekonomi nasional koperasi melakukan usaha yang menghasilkan laba seperti melakukan usaha simpan pinjam, kegiatan persewaaan dan usaha lainnya. Karena koperasi adalah salah satu badan usaha dalam negri tentu saja koperasi memiliki kewajiban dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajin pajak badan. Penerimaan pajak adalah sumber penerimaan terbesar negara yang sangat penting dalam mendukung jalanya pemerintahan dan pembangunan nasional. Perpajakan adalah salah satu bentuk kewajiban dan peranan warga negara dalam membiayai Negara dan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Namun, pemerintah terkadang melakukan perubahan dalam peraturan undang-undang perpajakan seperti perubahan tarif pajak dengan merubah syarat-syarat untuk meningkatkan penghasilan pajak dari masyarakat. Perubahan yang dilakukan oleh pemerintah menyangkut peraturan undang-undang perpajakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang selalu bertambah setiap saat. Karena perkembangan dan kebutuhan yang terus meningkat para pelaku usaha diharap untuk memahami undang-undang peraturan perpajakan yang sudah sering kali berubah. Salah satunya,atur dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 yang dimana salah satunya menetapkan pengenaan tarif pada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 28%. Namun pada tahun 2010 diubah kembali dengan pengenaan tarif sebesar 25%. Selain itu, pada Undang-Undang No.36 Tahun 2008 juga terdapat penambahan Pasal 31 D dan Pasal 31 E. Pada Pasal 31 E menerapkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus). Pemerintah kembali melakukan perubahan pada peraturan perpajakan yaitu pada Peraturan Pemerintahan No.46 Tahun 2013 yang berlaku pada 1 Juli 2013 yang salah satunya mengatur mengenai tarif pengenaan Pajak penghasilan yang bersifat final dengan besaran tarif 1% atas penghasilan bruto, berlaku untuk Wajib Pajak (WP), Orang Pribadi (OP) dan badan diluar bentuk usaha tetap. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 menimbulkan prokontra yang dimana aspek keadilan dijadikan salah satu kontra yang menjadi sorotan karena Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah pajak final dimana pajak final tidak memandang hasil akhir dari penghasilan Wajib Pajak mendapat laba atau rugi, sepanjang Wajib Pajak memiliki omset, maka Wajib Pajak harus tetap membayar pajak. Dengan timbulnya prokontra mengenai penerapan Peraturan pemerintahan No. 46 Tahun 2013 maka pemerintah kembali menerbitkan peraturan baru yaitu, Peraturan pemerintah Nomor No.23 Tahun 2018 dimana pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran broto, yang dimana aturan ini bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komiter, dan perseroan terbatas. Peraturan Pemerintahan perpajakan ini berlaku pada seluruh badan usaha termasuk KSP Serba Usaha Dewi Gangga. Karena, KSP Serba Usaha Dewi Gangga telah menggunakan Peraturan Pemerintahan No.23 Tahun 2018 dalam menghitung pajak finalnya dengan besaran tarif 0,5% sejak tahun 2018, maka untuk perhitungan pengenaan pajak tahun 2023 KSP Serba Usaha Dewi Gangga harusnya menggunakan peraturan yang ditetapkan pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan , yaitu pengenaan tarif 22%. KSP Serba Usaha Dewi Gangga juga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas berupa potongan tarif sebesar 50% dari tarif Wajib Pajak badan yang seharusnya 22% menjadi 11% karena peredaran brutonya tidak melebihi Rp.50.000.000.000. Jadi dengan begitu, seharusnya sejak tahun 2023 perhitungan pengenaan pajak penghasilan KSP Serba Usaha Dewi Gangga tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tetapi menggunakan peraturan PPh Pasal 31 E Ayat 1. Rumusan masalah dari penelitian dari uraian yang telah dipaparkan pada bagian latar belakang , maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perhitungan Penghasilan Pajak Badan Sebelum dan Sesudah Penerapan PPh Pasal 31 E Ayat (1) KSP Serba Usaha Dewi Gangga. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perhitungan PPh final KSP Serba Usaha Dewi Gangga sebelum dan sesudah penerapan PPh Pasal 31 E Ayat (1). Menurut Sugiyono (2017) Populasi didefinisikan sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan definisi diatas, populasi dalam penelitian ini adalah KSP Serba Usaha Dewi Gangga. Menurut Sugiyono (2017) Sampel adalah sebagian dari populasi. Seperti, jumlah pegawai pada oranisasi tertentu, jumlah murid dan jumlah guru disekolah tertentu dan lain sebagainya. Berdasarkan definisi diatas, sample dari penelitian ini adalah pekerja atau karyawan dari KPS Serba Usaha Dewi Gangga. Teknik pengumpulan data dalam penilitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Proses pertama yang akan peneliti lakukan untuk mendapatkan informasi awal untuk penelitian ini adalah melakukan wawancara kepada pihak pekerja atau karyawan dari KSP Serba Usaha Dewi Gangga dengan menanyakan beberapa pertanyaan. Lalu, mengambil dokumentasi pada dokumen-dokumen yang mendukung penelitian, dan melakukan penelusuran atas dokumen-dokumen tersebut dengan cara mencatat, menyalin, dan menggandakan data-data informasi yang meliputi gambaran umum koperasi, dan laporan keuangan koperasi yang berupa laporan hasil usaha, laporan peredaran bruto, struktur organisasi dan kegiatan perusahaan. Analisis lanjutan dalam penelitian ini adalah menganalisis data dengan menggambarkan keadaan laporan keuangan atas fenomena yang terjadi dengan melakukan pengumpulan data secara terperinci yang sebelumnya sudah didapat dalam wawancara dan melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Sebelum dan Sesudah Penerapan PPh Pasal 31 Ayat (1) Pada KSP Serba Usaha Dewi Gangga. Hasil penelitian ini menujukan bahwa KSP Serba Usaha Dewi Gangga sebagai wajib pajak badan sejak tahun 2022 sudah seharusnya menggunakan aturan PPh 31 E Ayat 1 dalam perhitungan pengenaan besaran pajak penghasilan badan yang harusnya dibayarkan. Dalam laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) dari KSP Serba Usaha Dewi Gangga pada tahun 2022 ampai 2023 masih menggunakan perhitungan aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang besaran pengenaan tarifnya sebesar 0,5 dari peredaran bruto selama satu tahun pajak. KSP Serba Usaha Dewi Gangga membayar pajak penghasilan badan sebesar Rp 10.864.418 ( Sepuluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus delapan belasribu rupiah) di tahun 2022 sedangkan pada tahun 2023 Rp10.943.304 (sepuluh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah). Namun setelah dihitung menggunakan PPh Pasal 31 E Ayat 1, seharusnya besaran pajak yang dibayarkan oleh KSP Serba Usaha Dewi Gangga pada tahun 2022 sebesar Rp141.620.359 (seratus emapat puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 134.217.613 (seratus tiga pulh empat juta dua ratus tujuh belas ribu enam ratus tiga belas rupiah) yang didapat dari penghasilan kena Pajak (PKP) perusahaan dikalikan dengan tarif PPh Pasal 31 E Ayat 1. Dalam pengenaan tarih PPh Pasal 31 E Ayat 1 KSP Serba Usaha Dewi Gangga terhitung mendapat fasilitas penuh sebesar karena pengasilan kena pajak (PKP) perusahaan tidak melebihi Rp4.800.000.0000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga pengenaan tarif yang seharusnya 22% menjadi 11%. Hasil wawancara menyatakan bahwa kekeliruan yang terjadi dalam pembayar pajak penghasilan badan pada KSP Serba Usaha Dewi Gangga adalah kurangnya sosialisasi dari pihak pajak dan juga kurangnya analisis dari AR (Account Representative) sehingga KSP Serba Usaha Dewi Gangga melakukan dua kali kesalahan dalam kewajibannya membayar pajak penghasilan perusahaan. Dari penelitian ini pihak KSP Serba Usaha Dewi Ganga sedang melakukan perbaikan dalam pembayaran pajaknya. Pihak koperasi sedang melaporkan hutan bayar pajaknya selaama 2022-2023 sesuai perosedur dari pihak kantor pajak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: PPh pasal 31 E ayat 1
Subjects: Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 21 Nov 2024 01:59
Last Modified: 21 Nov 2024 01:59
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4487

Actions (login required)

View Item View Item