PERANAN PERUSAHAAN DAERAH (PD) PASAR DALAM MENINGKATKAN KONTRIBUSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA KUPANG

DELAROSA, Claresta Andriani (2024) PERANAN PERUSAHAAN DAERAH (PD) PASAR DALAM MENINGKATKAN KONTRIBUSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA KUPANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR GAMBAR.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (96kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (166kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (99kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (160kB)

Abstract

Pasar tradisional adalah suatu lokasi yang dimana kegiatan perekonomiannya melibatkan masyarakat umum dalam rangka penyediaan dan pemenuhan berbagai jenis kebutuhan harian masyarakat. Sebagai sektor perekonomian, dalam hal ini perdagangan, pasar memilliki potensi mendatagkan pemasukan bagi pemerintah. Pemerintah yang berfungsi sebagai regulator berhak dan berkewajiban untuk mengelola pasar-pasar yang ada agar efek ekonomisnya semakin berkembang.PD. Pasar Kota Kupang dibentuk dengan maksud untuk mengelola dan mengembangkan prasarana pasar di Kota Kupang secara profesional yang bertujuan untuk mencapai suatu kondisi pasar sebagai fasilitas publik yang terus berkembang dan kondusif bagi aktivitas perekonomian masyarakat Kota Kupang. Secara de jure, PD. Pasar Kota Kupang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbadan hukum dibentuk pada tanggal 27 November 2002 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 53 Tahun 2002 dan secara de fakto mulai beraktifitas sejak pelantikan Dewan Direksi PD. Pasar Kota kupang tanggal 27 Desember 2002, maka persiapan-persiapan peralihan dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang dilakukan dan baru terlaksana pada tanggal 1 April 2003.Dalam melaksanakan kegiatan usahanya PD. Pasar Kota Kupang berlandaskan pada peraturan daerah kota kupang nomor 53 tahun 2002 tentang pembentukan perusahaan daerah pasar kota kupang yang berisikan hal-hal yang menyangkut tugas pokok dan fungsi dari PD. Pasar kota kupang. Sumber pembiayaan pemerintah daerah tergantung pada peran Pendapatan Asli Daerah (PAD), oleh karena itu pemerintah harus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan optimalisasi penggalian dana dari sumber-sumber pendapatan daerah seperti Perusahan Daerah (Pasar). Pendapatan daerah yang diperoleh dari Perusahan Daerah (Pasar) dapat diperoleh dari Retribusi yang diberikan oleh Perusahan Daerah tersebut. Menurut Sudrajat dalam (Arjanggi, 2011.) yang mengatakan bahwa untuk meningkatkan retribusi pasar perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya. dalam penelitian ini juga menjelaskan bahwa retribusi pasar dipengaruhi oleh faktor jumlah pedagang, luas los, kiosatau ruko dan jumlah petugas pemungut retribusi. Semakin banyak jumlah pedagang, luas kios,/ruko,los dan dasaran terbuka serta jumlah petugas pemungut retribusi maka peranan penerimaan retribusi pasar akan semakin besar. PD pasar yang berlokasi Oebobo juga megelola beberapa pasar lainnya yang juga memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah pemerintah Kota Kupang yang berdampak bagi pembangunan kehidupan masyarakat. Peran pemerintah daerah dalam mengelola pasar yang ada di kota kupang, khususnya PD Pasar Oebobo dengan menyediakan fasilitas pasar kepada masyarakat (pemakai jasa pasar) dengan pelayanan fasilitas pasar berupa kios/ruko, los, mck, area parkir air, listrik, kebersihan dan peralatan kepada masyarakat pasar dan sekitarnya dengan pemakai jasa pasar akan membayar kepada kepala pasar yang sudah diberi tugas dalam menagih retribusi tersebut dan kepala pasar akan menyetor ke Dinas Pendapatan Daerah Pasar (PD Pasar) selaku pengelola pendapatan daerah berdasarkan pemakainya. Berdasarkan latar belakang tersebut tujuan penelitiannya adalahUntuk mengetahui peranan Perusahaan Pasar(PD) Pasar dalam Meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Kupang. Undang undang No 25. 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan perusaahan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang di pisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Menurut Indra Halim (2007:96) mendefenisikan tentang Pendapatan Asli Daerah(PAD) yaitu semua penerimaan yang diperoleh daerah dsri hasil sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang di pungut berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku. Populasi yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu pusat perusahaan daerah (PD) dengan total jumlah pegawai terdiri dari 12 orang. Berdasarkan populasi diatas peneliti berfokus pada 6 dari 12 orang pegawai orang pegawai sebagai sampel. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian desktiptif kualitatif adalah penelitian berdasarkan fakta sosialalamiah, serta di laporkan secara naratif. Penelitian ini hanya mendeskripsikan hasil wawancara terhadap subjek penelitian sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai Peran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dalam Meninggkatkan Kontribusi Pendapatan Asli Daerah di Kota Kupang. Hasil analisis peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut realisasi penerimaan retribusi Pemerintah Daerah Pasar Kota Kupang mengalami perubahan (fluktuatif). Pada tahun 2018 PD Pasar Kota Kupang mencapai target penerimaan retribusi yang telah ditetapkan. Sementara pada tahun 2019-2022 PD Pasar Kota Kupang belum mampu mencapai target penerimaan retribusi yang telah ditetapkan. Peranan Pemerintah Daerah Pasar Kota Kupang atas penerimaan retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang selama tahun anggaran 2018-2022 cukup berkontribusi dengan nilai rata-rata 2,8%. Berdasarkan pada kesimpulan dan keterbatasan penelitian maka saran dari penulis untuk penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut (1) Pemerintah daerah harus terus mengoptimalkan penerimaan dari potensi pendapatannya yang telah ada melalui peningkatan fasilitas bagi para pedagang agar mereka nyaman saat berjualan. (2) Pemerintah daerah sebaiknya melakukan penyuluhan atau pemberitahuan tentang pentingnya membayar retribusi daerah seperti retribusi pelayanan pasar, sehingga diharapkan dengan adanya hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan membayar retribusi. Selain itu di harapkan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan, pariwisata, perindustrian agar dapat bersama-sama memikirkan langkah-langkah yang tepat demi memajukan penerimaan pendapatan asli daerah Kota Kupang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kontribusi Laba, Perusahaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 19 Jun 2024 01:51
Last Modified: 19 Jun 2024 01:51
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4080

Actions (login required)

View Item View Item