ZOGARA, Meylian Julio (2023) DESKRIPSI TENTANG HAK PENINJAUAN KEMBALI OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 20/PUU-XXI/2023. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1.COVER,PENGESAHAN DAN DAFTAR ISI.pdf Download (698kB) |
![]() |
Text
2. inti sari Julio Zogara.pdf Download (727kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (447kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (597kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (206kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (558kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (192kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (303kB) |
Abstract
Masalah penelitian penulis adalah: Mengapa Mahkamah Konstitusi meniadakan hak penuntut umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali? Mengapa hak upaya hukum peninjauan kembali diberikan kepada terpidana? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi meniadakan hak penuntut umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali dan untuk mengetahui hak upaya hukum Peninjauan Kembali diberikan kepada terpidana? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan variabel bebas yaitu dan variabel. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Mahkamah Konstitusi meniadakan hak penuntut umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah: a. peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, b.Upaya peninjauan kembali oleh Penuntut umum berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa. c. Upaya hukum peninjauan Kembali oleh Penuntut umum mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan tidak sejalan dengan pasal 263 KUHAP. Hak upaya hukum peninjauan kembali diberikan kepada terpidana adalah untuk melindungi hak asasi terpidana atau ahli warisnya yang diatur dalam Pasal 263 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi terpidana atau waris. Berdasarkan pada kesimpulan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu: Bagi Mahkamah Konsitusi agar tetap menjaga dan meningkatkan profesionalitas penegakkan hak-hak konstitusional warga negara dan Bagi Legislatif agar dalam membuat suatu perundang-undangan atau perubahan suatu undang-undang harus memperhatikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya agar terhindar dari inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Peninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Konstitusi |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 06 May 2024 05:20 |
Last Modified: | 06 May 2024 05:20 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3655 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |