TATIBUN, Alberto Arigustus (2024) DESKRIPSI TENTANG PERHITUNGAN SUARA ULANG HASIL PILKADA KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN TAHUN 2018 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1. COVER,PENGESAHAN DAN DAFTR ISI.pdf Download (408kB) |
![]() |
Text
2. INTISARI.pdf Download (378kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (167kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (237kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (115kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (99kB) |
Abstract
Masalah yang ingin dipecahkan penulis melalui tulisan ini yaitu, pertama: Mengapa Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan perhitungan suara ulang hasil pilkada Kabupaten TTS?. Kedua: Bagaimana akibat hukum dari perhitungan ulang hasil pilkada tersebut terhadap KPU, PPK, PPS, KPPS? Tujuan penelitian untuk menjawab persoalan diatas yaitu, pertama : Untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan perhitungan suara ulang hasil pilkada Kabupaten TTS, dan kedua yaitu : Untuk mengetahui akibat hukum dari perhitungan suara ulang hasil pilkada tersebut terhadap penyelenggara Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian normative, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan, studi dokumen dilakukan pada putusan MK 61/PHP.BUPXVI/2018 tentang Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten TTS Alasan Mahkamah memerintahkan perhitungan suara ulang karena dua alasan yaitu pertama : Permohonan pemohon memenuhi syarat formil, kedua yaitu : Adanya bukti pelanggaran dalam perhitungan hasil pilkada tersebut. Sedangkan akibat hukum dari perhitungan suara ulang hasil pilkada tersebut terhadap penyelenggara yaitu, pertama Mahkamah memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 30 TPS, kedua : KPU Kabupaten TTS, KPU Provinsi NTT, dan KPU untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang dilaksanakan; dan ketiga DKPP memanggil, menyidang, dan memberikan teguran keras kepada KPU Kabupaten TTS. Saran penulis, terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran sebaiknya diberhentikan, dan proses PSU diambilalih KPU Provinsi sedangkan penyelenggara ad hoc ditugaskan kepada penyelenggara Kecamatan terdekat.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pilkada, Sengketa, PSU, TTS |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 Apr 2024 03:49 |
Last Modified: | 26 Apr 2024 03:49 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3632 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |