BUNGA, Fravicky Soleman (2023) PERTIMBANGAN HAKIM MENGALIHKAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HUTANG PIUTANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01 COVER.pdf Download (914kB) |
![]() |
Text
02 INTISARI.pdf Download (77kB) |
![]() |
Text
03 BAB I.pdf Download (160kB) |
![]() |
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (358kB) |
![]() |
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (94kB) |
![]() |
Text
06 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) |
![]() |
Text
07 BAB V.pdf Download (54kB) |
![]() |
Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (44kB) |
Abstract
Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Apa pertimbangan hakim mengalihkan hak guna bangunan menjadi hutang piutang Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Pertimbangan Hakim Mengalihkan Hak Guna Bangunan Menjadi Hutang Piutang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat penulis simpulkan yakni: a. Dasar Pertimbangan Hakim Mengalihkan Hak Guna Bangunan Menjadi Hutang Piutang yaitu: Putusan Mahkamah Agung No. 78/PK/Pdt/1984 tanggal 9 April 1987 jo Putusan Mahkamah Agung No. 2650 K/Sip/1982 tanggal 29 September 1983 menyebutkan: Akta Notaris yang dibuat dengan materi suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah/rumah yang dibungkus sebagai suatu perjanjian jual beli tanah dengan hak membeli kembali dengan tujuan digunakan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah debitur ke kreditur bilamana debitur wanprestasi maka hal demikian itu adalah suatu perjanjian semu atau pura-pura dan harus dinilai sebagai perjanjian utang piutang. Bahwa klausul perjanjian yang demikian itu merupakan penyelundupan hukum yang dilarang dalam perjanjian jual beli tanah karena sejatinya perjanjian tersebut berawal dari adanya perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah/rumah. Tergugat I dalam jawabannya halaman 6 bermaksud membeli kembali 1 unit gudang Blok F/8 akan tetapi telah dialihkan Penggugat sebagai pemegang hak dengan menjual gudang tersebut kepada pihak ketiga (bukti P.6 dan P.7). Mengacu pada kesimpulan, Saran Penulis sebagai berikut: 1). Kepada Majelis Hakim supaya dalam memeriksa bukti setiap perkara harus teliti sehingga tidak terjadi kekhilafan atau kekeliruan.2). Kepada masyarakat supaya menyimpan bukti-bukti dalam suatu perjanjian sehingga ketika terjadi pengalihan hak dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim Dalam Sengketa Hutang Piutang |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 Apr 2024 01:55 |
Last Modified: | 26 Apr 2024 01:55 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3626 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |