DUIL, Yorri I. (2023) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1. COVER,pengesahan dan daftar isi.pdf Download (960kB) |
![]() |
Text
2. Jilid Intisari fix.pdf Download (890kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (542kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (418kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (311kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (780kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (194kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (197kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah: 1. Mengapa Hakim Pengadilan Negeri, Kasasi dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) ? 2. Mengapa Hakim Judex facti pada tingkat Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: a. Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri, Kasasi dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) b. Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Judex Facti pada tingkat Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sifat Penelitian bersifat Deskriptif dan Jenis Penelitian yaitu Penelitian Normatif, Variabel bebas dari penelitian ini adalah rumusan masalah yang di teliti dan Variabel terikat dari penelitian ini adalah putusan pengadilan. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1. Alasan Hakim Pengadilan Negeri, Kasasi dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU): a. Alasan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan: Perbutan Terdakwa merupakan perbuatan pidana pencucian uang; Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Dakwaan Alternatif Kedua. b. Alasan Hakim Kasasi menjuhkan putusan pemidanaan: Putusan judex facti Pengadilan Tinggi tidak tepat dan tidak menerapkan peraturan hukum pembuktian, dan putusan Pengadilan Tinggi dibuat tidak berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar serta tidak sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. c. Alasan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan pemidanaan: Alasan pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP; Alasan pemohon peninjauan kembali dari terpidana tidak dapat dibenarkan oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam pasa 263 ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAP. 2. Alasan hakim pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU): Perbuatan Terdakwa Dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Terbukti Namun Perbuatan Tersebut Merupakan Tindakan Wanprestasi: Perbuatan Terdakwa Dalam Dakwaan Alternatif Kedua Tidak Terbukti. Saran yang diharapkan dari penulis Terhadap putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan terkait dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka penulis memeberi saran sebagai berikut: 1.Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pasal dakwaan. 2. Dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Pengadilan, Pencucian Uang. |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 19 Apr 2024 02:04 |
Last Modified: | 19 Apr 2024 02:04 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3599 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |