TANGGUNGJAWAB NAHKODA TERHADAP PELAYARAN KAPAL TANPA LAIK LAYAR

LODO, Hewene Bucenarta (2023) TANGGUNGJAWAB NAHKODA TERHADAP PELAYARAN KAPAL TANPA LAIK LAYAR. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER ,PENGESAHAN DAN DAFTAR ISI FIX.pdf

Download (723kB)
[img] Text
2. INTISARI WENE.pdf

Download (619kB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (368kB)
[img] Text
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (297kB)
[img] Text
BAB III METODE PENELITIAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (569kB)
[img] Text
BAB V PENUTUP.pdf

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (123kB)

Abstract

Permasalahannya adalah: (1) Bagaimanakah tanggungjawab Pidana nahkoda terhadap pelayaran kapal tanpa laik layar? (2) Bagaimanakah bentuk nahkoda melakukan pelayaran kapal tanpa laik layar? Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui tanggungjawab pidana nahkoda terhadap pelayaran kapal tanpa laik layar. (2) Untuk mengetahui bentuk nahkoda melakukan pelayaran kapal tanpa laik layar. Jenis penelitian normative yang bersifat deskriptif dengan menggunakan variabel bebas dan terikat. Jenis bahan hukum yang diperlukan adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier melalui studi kepustakaan dan dokumen putusan yang dianalisis secara kualitatif dengan meguraikan data secara bermutu. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa: 1. Tanggungjawab Pidana Nahkoda terhadap pelayaran kapal tanpa laik layar : a) Terdakwa (nahkoda) Dikenai Pemidanaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran b) Terdakwa (Nahkoda) Dipidana kurungan penjara c) Terdakwa (Nahkoda) Dipidana membayar denda kerugian d) Terdakwa (Nahkoda) Diberikan masa percobaan (pidana bersyarat), e) Terdakwa (Nahkoda) Dibebani membayar biaya perkara 2. Bentuk nahkoda melakukan pelayaran kapal tanpa laik layar: a) Melakukan Pelayaran tanpa dilengkapi dengan peralatan yang layak b) Melakukan Pelayaran tanpa dokumen kapal yang lengkap c) Melakukan Pelayaran tanpa Pengawakan kapal yang lengkap Adapun saran dari penulis : (1) Bagi Nahkoda sebelum melakukan prlayaran agar selalu memeriksa kelengkapan dokumen kapal,melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua peralatan navigasi dan keamanan kapal, memastikan beban kapal sesuai dengan kapasitas yang aman dan mematuhi batasan beban yang ditetapkan dan memastikan semua kru kabin dan anak buah kapal sudah lengkap dan siap untuk berlayar. (2) Bagi Syahbandar agar dapat memastikan kapal kapal mematuhi standar keselamatan maritim, menyediakan pelatihan keselamatan pelayaran secara berkala bagi awak kapal, menegakkan aturan keselamatan pelayaran, termasuk penegakan batasan beban kapal, dan melakukan patroli pengawasan terhadap aktivitas kapal di perairan yang mereka tangani.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pelayaran, Nahkoda
Subjects: K Law > K Law (General)
Sosial > Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 18 Apr 2024 03:01
Last Modified: 18 Apr 2024 03:01
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3594

Actions (login required)

View Item View Item