KLAU, Satya Gregormani Jones (2023) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 102/PUU-XVIII/2020 TENTANG PERUBAHAN FRASA DALAM PASAL 12A AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1.cover, pengesahan dan daftar isi.pdf Download (873kB) |
![]() |
Text
2.INTISARI.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3. BAB I.pdf Download (632kB) |
![]() |
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (735kB) |
![]() |
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (595kB) |
![]() |
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (791kB) |
![]() |
Text
7. BAB V.pdf Download (502kB) |
![]() |
Text
8. DAFTAR PUTSAKA.pdf Download (544kB) |
Abstract
Permasalahan yang diteliti adalah Mengapa Pemohon Mengajukan Pengujian Terhadap Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Ke Mahkamah Konstitusi? Mengapa Mahkamah Konstitusi Merubah Frasa dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pemohon mengajukan pengujian terhadap pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ke Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi merubah frasa dalam pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jenis penelitian normative yang bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini yaitu alasan pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Ke Mahkamah Konstitusi dan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi merubah frasa dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Variabel terikat dalam penelitian ini yaitu: Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tentang perubahan frasa dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan oleh Mahkamah Konstitusi. Jenis dan sumber bahan hukum yang diperlukan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui studi kepustakaan dan dokumen putusan yang dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data secara bermutu. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Alasan Pemohon Mengajukan Pengujian Terhadap Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Ke Mahkamah Konstitusi karena, a. Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan terkait dengan Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, b. Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945.; Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Merubah Frasa dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu, untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pemohon.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perbankan, Frasa, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 17 Apr 2024 04:07 |
Last Modified: | 17 Apr 2024 04:07 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3587 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |