TANII, Gaudensiana (2023) ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA KUPANG PER TAHUN 2012 - 2021. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (732kB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (58kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (105kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (207kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Download (66kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (66kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (317kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (57kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (61kB) |
Abstract
Berdasarkan judul ini maka persoalan dalam penelitian ini adalah: Seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang? Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah kota kupang (Bapenda). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan pada Badan pendapatan Daerah Kota Kupang Tahun 2012 – 2021. pengambilan data dalam penelitian ini akan menggunakan teknik pengumpulan data diantaranya yaitu : Dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil penelitian dari analisis kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada pada Badan Pendapatan Daerah kota Kupang, pada tahun 2012 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 106,88% sehingga dapat dikatakan bahwa kepatuhan wajib pajak sangat patuh. Dan tahun 2013 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 83,53% sehingga dikatakan cukup patuh. pada tahun 2014 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 118,50% sehingga dapat dikatakan sangat patuh. Dan pada tahun 2015 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 108,64% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2016 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 112,24% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2017 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 109,75% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2018 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 104,63% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2019 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 100,87% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2020 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.92% sehingga dikatakan patuh. Pada tahun 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.93% sehingga dikatakan patuh. Namun dapat dikatakan bahwa pada tahun 2014 sampai 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan terus dari tahunn ke tahun. Hal ini jika dilihat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber, diketahui bahwa penurunan ini diakibatkan oleh Pandemi Covid 19, sehingga adanya kebijakan dari pemerintah agar para wajib pajak diberi kelonggaran sementara waktu untuk tidak melakukan pembayaran pajak. Kepatuhan wajib pajak masyarakat Kota Kupang, tentunya ada aturan-aturan yang mengatur sehingga mengikat masyarakat untuk harus patuh terhadap pembayaran pajak. Aturan ini diatur pada pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah berbunyi (1) Walikota dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) jika: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. (3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dan ditagih melalui STPD. Berdasarkan isi aturan tersebut maka dapat diketahui bahwa, Badan pendapatan daerah Kota Kupang dengan tegas berupaya agar seluruh wajib pajak di Kota Kupang patut untuk membayar pajak agar terhindar dari sanksi pajak yang akan membebani para wajib pajak. Menurut Suandy (2014:12) menjelaskan bahwa pada dasarnya faktor yang menghambat pembayar pajak adalah masalah kesadaran masyarakat, dimana masyarakat perlu diberi pengarahan bahwa pajak merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembangunan. Kesadaran dalam membayar pajak muncul dari motivasi wajib pajak. Jika kesadaran wajib pajak tinggi yang berasal dari motivasi untuk membayar pajak, maka kepatuhan untuk membayar pajak pun akan tinggi dan pendapatan untuk daerah sektor pajak semakin meningkat. Terdapat salah satu faktor yang mempengaruhi wajib pajak dalam patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan, faktor tersebut adalah sanksi pajak. Fungsi sanksi adalah digunakan sebagai cara untuk mengatur sekelompok populasi untuk memenuhi aturan yang ditentukan. Sanksi ditujukan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan atau melakukan pelanggaran berupa kecurangan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dari pembahasan dan analisis tentang kepatuhan wajib pajak yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meliputi realisasi dan target pajak bumi dan bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang pertahun 2012 sudah tergolong sangat patuh karena jumlah realisasinya melebihi jumlah yang ditargetkan. Dan pada tahun 2013 dapat dikatakan cukup patuh karna realisasi yang diterima tidak sesuai denga target yang diharapkan. Sedangkan pada tahun 2014 sampai 2019 dapat dikatakan sangat patuh karna realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) selalu melebihi target yang ditetapkan. Dan pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan akibat Covid 19 sehingga jumlah target dan realisasi pada tahun tersebut dikategorikan patuh
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KepatuhanWajib Pajak; Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan |
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HJ Public Finance Economic > Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 14 Dec 2023 05:29 |
Last Modified: | 14 Dec 2023 05:29 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3065 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |