PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KETERANGAN BEBAS COVID-19

ASA, Jundiano (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KETERANGAN BEBAS COVID-19. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR TABEL.pdf

Download (837kB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (85kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (305kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (424kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (104kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (94kB)

Abstract

Judul Penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Pertangungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Covid-19. Penelitian Penulis, yaitu 1. Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu, 2. Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan 3. Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dan Putusan Bebas. Tujuan Penelitian : 1. Untuk mengetahui Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu 2. Untuk mengetahui Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan, 3. Untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan putusan bebas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji kasus pertama putusan pengadilan negeri nomor 522/Pid.B/2019/PN Pdg, putusan pengadilan tinggi nomor 208/PID/2019/PT PDG, putusan mahkama agung nomor 307/K/Pid/2020, putusan peninjauan kembali mahkama agung nomor 20 PK/Pid/2021, kasus kedua putusan pengadilan negeri nomor 1909/Pid.B/2018/PN Tng, putusan pengadilan tinggi nomor 1143 K/Pid/2019 dan putusan peninjauan kembali mahkama agung nomor 48 PK/Pid/2021. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu: a. Untuk memperlancar perjalanan, 2. Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan: a. Membuat surat palsu, b. Memalsukan surat, c. Memalsukan tanda tangan pada surat. 3. Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dan Putusan Bebas: a. Perbuatan Terdakwa Merupakan Perbuatan pidana, b. Unsur pasal di dakwakan jpu terbukti. 2) Yang diputusan Bebas : a. Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana. b.Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwaan jpu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Covid-19
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 23 Nov 2023 03:06
Last Modified: 24 Nov 2023 00:24
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2806

Actions (login required)

View Item View Item