DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

HAMANAY, Oktavianus (2023) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01 COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02 INTISARI.pdf

Download (184kB)
[img] Text
03 BAB I.pdf

Download (318kB)
[img] Text
04 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (432kB)
[img] Text
05 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB)
[img] Text
06 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB)
[img] Text
07 BAB V.pdf

Download (274kB)
[img] Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (289kB)

Abstract

Judul Skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan, serta pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil Penelitian Yang Dilakukan diperoleh jawaban yaitu: 1. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa karena : a. Perbuatan terdakwa tidak tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan. b. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. 2. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa karena: a. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memenuhi unsur-unsur dakwaan. b. Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum. 3. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali karena: Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 23 Nov 2023 01:46
Last Modified: 23 Nov 2023 01:46
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2800

Actions (login required)

View Item View Item