DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN

RIHI, Christ Isacc Adhy (2022) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (440kB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (55kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (286kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (97kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (468kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (11kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (60kB)

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Mengapa pelaku melakukan tindak pidana kekarantinaan Kesehatan? 2. Apa akibat hokum bagi pelaku tindak pidana kekarantianaan kesehatan?Tujuan penelitian adalah: 1. Untuk mengetahui alasan pelaku melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. 2. Untuk mengetahui akibat hokum bagi pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab pelaku melakukan tindak pidanakekarantinaan kesehatan dan akibat hukum bagi pelaku tindak pidana kekarantianaan kesehatan dan vaiabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana kekarantianaan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka alasan pelaku melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan adalah: 1. Terdakwa tidak mematuhi protocol kesehatan 2. Terdakwa telah melakukan pengambilan paksa Jenazah dari petugas tanpa menggunakan masker dan Alat Pelindung Diri (APD) 3. Terdakwa dalam melakukan aksi unjuk rasa tidak membawa rapid test atau swab dari petugas kesehatan, tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. Akibathukum bagi pelaku tindak pidana kekarantianaan kesehatan adalah hakim menerapkan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jopasal 55Ayat (1)ke-1KUHP. Akbat dari perbuatan terdakwa: a. Di pidana dengan pidana percobaan b. Membayar denda c. Membayar biaya perkara Saran yang dapat penulis berikan adalah: 1. Dalam penerapan hokum pidana terhadap tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Hakim harus mampu bukan saja memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatannya ,tetapi juga bertanggung jawab terhadap perbuatannya. 2. Dengan adanya pengaturan hokum yang jelas mengenai tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, maka diharapkan bagi setiap penegak hukum untuk menegakkan dan menerapkan setia pkekentuan-ketentuan yang ada didalam peraturan perundang-undangan terkait sesuai dengan kualifikasi atau jenis tindak pidana yang dilakukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Kekarantinaan Kesehatan, Akibat Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 17 Jun 2023 03:12
Last Modified: 17 Jun 2023 03:12
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2649

Actions (login required)

View Item View Item