AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XX/2022 TERHADAP JUMLAH ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

SUTYAWAN, I.Putu Delia SaRON (2023) AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XX/2022 TERHADAP JUMLAH ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (8kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (173kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (394kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (60kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (332kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (7kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (47kB)

Abstract

Permasalahannya adalah: Bagaimanakah akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 Terhadap Jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia?sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/Puu-XX/2022 Terhadap Jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan kegunaan secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 terhadap jumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan variabel terikat yaitu putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitiam ditemukan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 30/PPU-XX/2022 terhadap Jumlah Anggota Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu : 1. Kata berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara imperatif diubah Mahkamah Konstitusi menjadi fakultatif. 2. Jumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tetap berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang. 3. Anggota DPR harus melakukan penyesuaian terhadap Pasal 83 ayat (1) melalui perubahan Undang Undang. Dari berbagai permasalahan yang muncul, maka saran yang dapat dikemukakan adalah: 1. Mahkamah Konstitusi perlu diberi kewenangan untuk mengingatkan Pemerintah dan DPR mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. 2. Bagi DPR dan Pemerintah berkewajiban memberikan klarifikasi terhadap perkembangan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hubungan kerja antara DPR dan Pemerintah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hak Asasi Manusia, Komisi Hak Asasi Manusia, Constitutional review
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 06 Jul 2023 00:00
Last Modified: 06 Jul 2023 00:00
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2586

Actions (login required)

View Item View Item