LADO, Efriyanti (2023) DESKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK PATEN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01 COVER.pdf Download (396kB) |
![]() |
Text
02 INTISARI.pdf Download (50kB) |
![]() |
Text
03 BAB I.pdf Download (322kB) |
![]() |
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (392kB) |
![]() |
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (89kB) |
![]() |
Text
06 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (187kB) |
![]() |
Text
07 BAB V.pdf Download (54kB) |
![]() |
Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (14kB) |
Abstract
Masalah pokok penelitian penulis ialah 1. Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pelanggaran hak paten dan 2. Mengapa penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat, sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Tujuan penelitian ini 1. untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa pelanggaran hak paten dan 2. untuk mengetahui alasan penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusn menolak gugatan penggugat sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya sengketa Pelanggaran Hak Paten. a. Tergugat tanpa hak menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput milik Penggugat. b. Tergugat memiliki itikad tidak baik dalam menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput. 1. Alasan penyelesaian sengketa Pelanggaran Hak Paten, Pengadilan Niaga menjatuhkan Putusan Menolak gugatan Penggugat sedangkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mengabulkan Gugatan Penggugat.a. Alasan Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. b. Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat 1) Judex factie salah menerapkan hukum 2) Gugatan Penggugat Sempurna. c. Alasan Hakim Peninjauan Kembali Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali 1) Tidak adanya kekhilafan hakim 2) Tergugat tidak dapat membuktikan haknya atas Mesin Potong padi dan rumput. . Saran penulis, 1. Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi para pemegangnya, oleh karena itulah sudah sepantasnya Pemerintah harus serius dalam mengatasi permasalahan HKI ini, hal ini bertujuan agar para pemegang HKI tidak merasa disepelekan dan karya ciptanya dapat diakui dan dilinungi oleh pemerintah, hal ini tentu akan membawa angin segar bagi penciptaan kreasi baru baik berupa teknologi, karya seni, maupun ilmu pengetahuan. 2.Pemerintah pusat seharusnya bertindak tegas pada masalah HKI ini, karena pentingnya perlindungan HKI bagi pemiliknya sangat penting bagi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia, dengan cara membuat rancangan undang-undang HKI yang baru dan sesuai dengan perkembangan jaman. 3. Masalah klasik yang menjadi sorotan slama ini adalah, persoalan penegakan hukum. Belum ada kesamaan persepsi diantara penegak hukum yang terlibat dalam penanganan pelanggaran HKI, membuat adanya saling tuding diantara para penegak hukum itu, hal inilah yang membuat penegakan HKI menjadi tidak optimal. 4. Oleh karena itulah pemerintah perlu melakukan pengawasan oleh lembaga tertentu yang dapat memonitor para aparat penegak hukum ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman sehingga mereka akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran hak paten, Sengketa, Mahkamah Agung |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 17 Jun 2023 03:58 |
Last Modified: | 17 Jun 2023 03:58 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2578 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |