BOSOIN, Dewi Elita (2023) DESKIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM SENGKETA MEREK GUDANG GARAM. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (751kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (6kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (261kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (428kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (84kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (311kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (79kB) |
Abstract
Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1) Mengapa Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat? 2) Mengapa Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat, 2) Untuk mengetahui alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat Deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah, dalam hal ini tentang alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat, serta alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu 1) Alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat, yaitu karena: a) Gugatan penggugat sempurna, b) Penggugat mampu membuktikan sebagai pemilik Merek Gudang Garam, c) Adanya Novum atau bukti baru sebagai pemilik merek gudang garam. 2) Alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam Yaitu karena: a) Judex Factie salah menerapkan hukum, b) Pengugat tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek gudang garam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Sengketa Merek Gudang Garam. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 05 Jul 2023 23:52 |
Last Modified: | 05 Jul 2023 23:52 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2571 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |