KELEN, Frederika Oa (2022) ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA, DI DESA MATA AIR KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (839kB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (91kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (157kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (168kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (98kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (317kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (96kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (88kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Mata Air Kecamatan kupang Tengah Kabupaten Kupang, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengellaan keuangan dana desa pada desa Mata Air pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sudah menjalankan siklus keuangan desa dengan baik mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pada siklus pertanggungjawaban anggaran dana desa. Sehingga dapat dikategorikan efektif hanya saja pengaruhnya adalah penundaan terhadap pencairan dana desa pada tahun berikutnya. untuk mengetahui penerapan Permendagri No.113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mata Air kecamatan kupang tengah kabupaten kupang mengetahui hambatan dalam penerapan; dan upaya yang harus dilakukan dalam penerapan Permendagri No. 113/2014 di Desa Mata Air kecamatan kupang tengah kabupaten kupang. Metode kualitatif-deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan menginterpretasikan data mengenai pengelo-laan keuangan Desa yang ditemukan di lapangan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi dokumentasi dan wawancara. Kemudian teknik analisis data cara mereduksi, menyajikan hingga memverifikasi data. Hasil dari penelitian ini yaitu secara garis besar pengelolaan keuangan Mata Air belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 113/2014. Beberapa kendala yang dihadapi diantaranya dalam perencanaan Desa tidak tepat waktu menyampaikan Raperdes tentang APBDesa. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan bertentangan dan tidak sesuai dengan Permendagri. Kemudian, laporan setiap bulan tidak disampaikan kepada Kepala Desa. Serta pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah yang kurang maksimal. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. 2. Sekretaris Desa. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. 3. Bendahara. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas: Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu sebagai berikut : 1. Perencanaan Pada tahap perencanaan: Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. 2. Pelaksanaan. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. 3. Penatausahaan. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan buku kas umum; buku Kas Pembantu Pajak; dan buku Bank. 4. Pelaporan. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa. Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. 5. Pertanggungjawaban Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban |
Subjects: | Economic > Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Manajemen |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 11 Jul 2023 04:43 |
Last Modified: | 11 Jul 2023 04:43 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2553 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |