BALLO, Nofita Magdalena (2022) DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PIDANA KEBIRI KIMIA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (400kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (86kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (281kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (142kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (567kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (91kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (982kB) |
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah: untuk mengetahui alasan Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana tambahan kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan alasan hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Alasan Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana tambahan kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, karena: a. Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang. b. Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. c. Terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang beberapa kali. d. Terdakwa membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. e. Terdakwa melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 2. Alasan hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, karena: a. Tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki Terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik, tanpa mengeyampingkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa kepada Anak, b. Pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan diharapkan telah memenuhi rasa keadilan. Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesalinya. Terdakwa masih muda usianya sehingga masih diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya menjadi lebih baik, c. Terdakwa dipidana penjara seumur hidup sebagai hukuman pokok terberat yang digunakan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Anak, kekerasan seksual, pidana kebiri kimia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 16 Jun 2023 00:33 |
Last Modified: | 16 Jun 2023 00:33 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2498 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |