FOEH, Desmon (2023) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1. HALAMANN SAMPUL-INTISARI.pdf Download (871kB) |
![]() |
Text
2. INTISARI.pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (805kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (916kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (573kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (664kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (667kB) |
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1. Motif dari pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, 2. Modus pelaku melakukan tindakpi dana membuka lahan dengan cara membakar, dan 3. Akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar terhadap pelaku dan korban/warga masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hokum normatif, menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operendi membuka lahan dalam kawasan dengan cara membakar dan variable terikat adalah putusan hakim terhadap tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan adalah : a. Mencari keuntungan atau penambahan penghasilan, b. Melakukan penghematan biaya operasional. 2. Modus pelaku melakukan pembukaan lahan adalah: a. Membersihkan lahan miliknya, ada pula yang disuruh membersihkan lahan milik orang lain, b. Membersihkan lahan dengan cara memotong/ membersihkan dan mengumpulkan rumput kering dan kayu-kayuan yang ada dalam halaman dan menyulutkan api melalui korek api gas tumpukan tersebut, c. Meninggalkan tempat atau lahan yang dianggapnya bahwa api telah padam. d. Mendengar informasi lahan milik orang lain terbakar. Pelaku kembali untuk memadamkan api, namun terlambat karena lahan milik orang lain dan lahan milik pelaku sediri juga telah terbakar. 3. Akibat hokum dari tindak pidana membuka lahan adalah: a. Pelaku menjalani pemidanaan, b. Pelaku dikenai denda, c. Menetapkan para pelaku tetap ditahan; dan d. Membebankan kepada para pelaku untuk membayar biaya perkara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akibat Hukum, Membakar, Membuka Lahan, Modus, Motif, Tindak Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 16 Jun 2023 03:47 |
Last Modified: | 16 Jun 2023 03:47 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2461 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |