WATI, Rahma (2022) DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN FRASA PENYIDIK TINDAK PIDANA ASAL DALAM PENJELASAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (748kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
03. BAB Idocx.pdf Download (151kB) |
![]() |
Text
04. BAB II .pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) |
![]() |
Text
05. BAB III .pdf Restricted to Registered users only Download (323kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV .pdf Restricted to Registered users only Download (301kB) |
![]() |
Text
07. BAB V .pdf Download (11kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (62kB) |
Abstract
Pokok permasalahannya: 1). Alasan-alasan apakah yang melandasi pemohon mengajukan permohonan uji materil tentang penjelasan Pasal 74 Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? 2). Mengapa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Alasan-alasan permohonan uji materil dan 2) untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: alasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945 dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: 1. Alasan-alasan yang melandasi pemohon mengajukan permohonan constitutional review yaitu: a. Pemohon sebagai PPNS hak konstitusionalnya dirugikan. b. Pasal 74 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membatasi para pemohon tidak memiliki kewenangan. 2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945 karena: a. Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bertentangan dengan UUD 1945 b. Adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 74 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Pencucian Uang dan Putusan Mahkamah Konstitusi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 May 2023 03:19 |
Last Modified: | 26 May 2023 03:19 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2259 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |