KAESNUBE, Remigius (2023) ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 10 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (877kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (75kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (142kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (58kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (237kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (53kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1.Mengapa Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. 2.Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : 1)Untuk Mengetahui Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.2)Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1. Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu: a. Karena pemohon memiliki legal standing. b. Karena pemberlakuan pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945. 2. Alasan Hukum Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi : a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. b. Pasal 10 ayat (5) membatasi atau menutup peluang bagi hakim ad hoc. c. Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah menghapuskan masa periodisasi jabatan hakim ad hoc tersebut perlu juga disertai dengan penyempurnaan mengenai proses pemilihan dan pengawasan/ pemberhentian hakim konstitusi yang pengaturannya sumir.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hakim Ad Hoc, Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 27 May 2023 03:47 |
Last Modified: | 27 May 2023 03:47 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2258 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |