HONGGOR, Dedi (2022) DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (773kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (155kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (210kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (291kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (95kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (517kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (164kB) |
Abstract
Rumusan masalah: 1)Bagaimanakah motif pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang. 2)Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, 3)Bagaimanakah akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku dan barang bukti jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait faktor penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencucian uang.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberap Motif,modus dan akibat Hukum terhadap pelakuTindak pidana pencucian uang 1. Motif terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah: Untuk Mencari keuntungan. 2. Modus terjadinya tinda pidana pencucian uang adalah: a. Terdakwa menjual Narkotika dan hasilnya disimpan di bank b. Terdakwa membuat ivent dengan mencari sponsor c. Terdakwa bermodus sebagai makelar dan jual beli mobil second d. Terdakwa melakukan perekrutan nasabah untuk simpan pinjam uang dengan bunga 10%. e. Terdakwa menyimpan uang dalam rekening milik orang lain. 3. Akibat hukum bagi pelaku dalam tindak pidana pencuciaan adalah: a. Pelaku ditahan b. Pelaku dipidana penjara dan denda c. Pelaku dibebani membayar biaya perkara 4. saran Untuk terdakwa jangan ceroboh melakukan transaksi di orang punya uang tapi lebih hati-hati dalam melakukan transaksi. Untuk bank meningkatkan pengawasan terhadap transaksi nasabah. Dengan memperhatikan berbagai hal yang diuraikan pada babbab terdahulu, maka dalam usaha mengangkat kejahatan pencucian uang di Indonesia, perlu beberapa hal yang harus di perhatikan Agar sistem penegakan hukum anti pencucian uang dapat bekerja efektif, dan perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha pencegahan pencucian dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di indonesai, terutama pada lembaga-lembaga penting seperti kehakiman, kejaksaan, kepolisian, PPATK, dan penyedia jasa keuangan. Mengenai lembaga kepolisian dan kejakasaan khususnya, peningkatan kuliatas sumber daya manusia ini merupakan suatu hal yang harus di utamakan mengingat petinganya lembaga untuk mencari bukti-bukti dan membuat terang dalam tindak pidana pencucian uang.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Motif, modus, akibat hukum, tindak pidana pencucian uang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 May 2023 03:13 |
Last Modified: | 26 May 2023 03:13 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2253 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |