DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN KATA BERJUMLAH DALAM PASAL 83 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

BERLIANI, Shela Mentari (2022) DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN KATA BERJUMLAH DALAM PASAL 83 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (642kB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (44kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (165kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (60kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (255kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (77kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (48kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan untuk mengetahui Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu:alasan pengujian dan pemaknaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap UUD RI 1945dan variabel terikat yaitu:Putusan Mahkamah Konstitusi30/PUU-XX/2022dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan analisis penulis terhadap putusan diperoleh jawaban bahwa:Alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:Pertama, Pasal 83 ayat (1) UU HAM khususnya sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang dirumuskan secara limitatif.Kedua,Pasal 83 ayat (1) UU HAMtidak mencerminkan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Ketiga, Pasal 83 ayat (1) UU HAM menimbulkan adanya ketidakpastian dalam proses seleksi dan menimbulkan multitafsir.Keempat,Pasal 83 ayat (1) UU HAM membatasi yang hak warga negara untuk menjadi Anggota Komnas HAM; KelimaPasal 83 ayat (1) UU HAMmenutup partisipasi publik dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena:Pertama, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan kata “berjumlah” 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara imperatif menjadi fakultatif.Kedua, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan memberikan pemaknaan kata berjumlah 35 menjadi berjumlah paling tinggi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 26 May 2023 01:59
Last Modified: 26 May 2023 01:59
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2240

Actions (login required)

View Item View Item