SABANENO, Imanuel Ferdenand (2023) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN PELIHARAAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (426kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
03. BAB 1.pdf Download (150kB) |
![]() |
Text
04. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (181kB) |
![]() |
Text
05. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (70kB) |
![]() |
Text
06. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (228kB) |
![]() |
Text
07. BAB 5.pdf Download (26kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (98kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap hewan peliharaan dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan peliharaan dan terhadap barang bukti. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa dari kelima kasus yang diteliti, bentuk terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap hewan peliharaan ialah pada kasus ke-1 pelaku menombak sapi tersebut dengan tombak yang tajam, sapi tersebut terluka dan ada yang mati. Sedangkan kasus ke-3, pelaku membacok sapi tersebut dengan parang. Sapi mengalami luka berat dan ada juga yang mati. Pada kasus ke-2 yaitu pelaku menjerat anjing dengan kawat seling, membakar anjing yang terjerat dengan gas LPG 3Kg, kemudian menyembelih anjing tersebut dan mengambil dagingnya. Sedangkan kasus ke-5, pelaku menembak anjing dengan senapan angin. Anjing mengalami luka dibagian perut. Kasus ke-4 pelaku melempar kambing tersebut dengan kayu, mengejar kambing-kambing tersebut dengan anjing pemburu, anjing pemburu menggigit dan mencakar kambing-kambing tersebut sampai terluka dan mati. Pelaku juga menggantung kambing dipohon dan membiarkan tergeletak ditanah. Akibat Hukumnya adalah pada kasus penganiayaan terhadap sapi dari kasus ke-1, Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan. Pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,-. Kasus ke-3, pelaku dipidana penjara selama 2 bulan, pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- dan pelaku ditahan. Pada kasus penganiayaan terhadap anjing dari kasus ke-2, pelaku dipidana penjara selama 4 bulan dan didenda sebesar Rp 3.000.000,- apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara 3 bulan. Pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-. Sedangkan kasus ke-5, pelaku dipidana penjara selama 4 bulan dan pelaku membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00. Kasus penganiayaan terhadap kambing dari kasus ke-4 pelaku dipidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan tetapi pidana tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan pelaku melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir. Pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. Terhadap barang bukti yang ada dirampas dan dimusnahkan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak pidana, Penganiayaan Hewan Peliharaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 May 2023 03:02 |
Last Modified: | 26 May 2023 03:02 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2239 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |