ANGI, Yorita Andriaty (2022) DISPARIS PUTUSAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT TIMOR-TIMUR. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (840kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (85kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (226kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (511kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (146kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (650kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (127kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (138kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui putusan Judex Facti dan Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan putusan Peninjauan Kembali memberikan vonis bebas terhadap pelaku Pelanggaran HAM Timor-Timur. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab dan akibat hukum, variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Timor-Timur. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Berdasarkan Hasil penelitian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hakim Pengadilan dalam putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap pelaku pelanggaran HAM Berat Timor-Timur yaitu : Judex Facti dan Judex Juris menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum, pelanggaran hak asasi manusia berat Timot-Timur merupakan extra ordinary crime, Hakim menilai kualitas perbuatan Terdakwa, Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc menilai hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan vonis bebas adalah : Adanya keadaan baru (Novum) yang membuktikan Terpidana tidak bersalah dan Adanya kekhilafan dari Judex Juris. Saran dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka untuk bahan evaluasi dan perbaikan ke depan, penulis memaparkan beberapa saran yang dapat bermanfaat bagi semua pihak, diantaranya : Harus adanya suatu konsolidasi dari setiap majelis hakim dalam kasus yang terjadi sehingga masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik dan keputusan yang diambil benar menurut aturan yang berlaku atau yang di tetapkan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terjadi, membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara pelanggaran hak asasi manusia berat dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, memandang dan menjadikan nilai-nilai prinsip Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan sebagai dasar utama dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan melindungi, mengembangkan, menegakan hak asasi manusia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Disparitas pengadilan ad hoc Ham, pelaku pelanggaran Ham |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 May 2023 04:01 |
Last Modified: | 26 May 2023 04:01 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2212 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |