DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADI TINDAK PIDANA USAHA PANGAN TANPA IZIN EDAR

PRATIWI, Ni Ketut S. A. (2022) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADI TINDAK PIDANA USAHA PANGAN TANPA IZIN EDAR. Undergraduate thesis, Artha WacanaChristian University.

[img] Text
01 COVER.pdf

Download (540kB)
[img] Text
02 INTISARI .pdf

Download (78kB)
[img] Text
03 BAB I.pdf

Download (183kB)
[img] Text
04 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (264kB)
[img] Text
05 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (63kB)
[img] Text
06 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)
[img] Text
07 BAB V.pdf

Download (63kB)
[img] Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (58kB)

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1.Bagaimana motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar. 2.Bagaimana modus pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar, 3.Bagaimana akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Tujuan penelitian adalah : 1.Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 2.Untuk mengetahui modus tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 3.Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel yang digunakan adalah variable bebas dan variable terikat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Untuk mendapatkan keuntungan b. Menghindari pembiayaan c. Keinginan menjual secara bebas. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Memproduksi b. Memperdagangkan bahan olahan pangan tanpa izin edar c. Membeli dan menjual kembali bahan olahan pangan tanpa izin edar 3. Akibat Hukum Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti a)Terhadap Pelaku 1)Pelaku ditahan 2)Pelaku dikenakan pidana penjara 3)Pelaku dibebankan biaya perkara. b.Terhadap Barang Bukti. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atas perintah hakim pengadilan. Saran yang penulis berikan adalah pemerintah diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan keamanan mutu dan gizi, pelaku usaha pangan harus memiliki izin edar usaha.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Motif, Modus, Akibat Hukum Tindak Pidana Usaha Pangan, Izin Edar
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 28 Nov 2022 03:22
Last Modified: 28 Nov 2022 03:22
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/1267

Actions (login required)

View Item View Item