DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN C TANPA IZIN USAHA.

TOPURTAWY, Zafter (2022) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN C TANPA IZIN USAHA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (628kB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (53kB)
[img] Text
03. BAB 1.pdf

Download (149kB)
[img] Text
04. BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[img] Text
05. BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)
[img] Text
06. BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (349kB)
[img] Text
07. BAB 5.pdf

Download (57kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (107kB)

Abstract

Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 2.Bagaimana modus pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 3.bagaimana akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pertambangan bahan galain c terhadap pelaku dan Negara tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: 1.Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 2.Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 3.Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, atau kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1.Motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha: a.Pelaku melakukan tindak pidana pertambangan bahan galian c adalah untuk menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan, b.Pelaku melakukan tindak pidana pertambangan bahan galian c adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 2.Modus pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha: a.menyewa eksavator, b.menggunakan eksavator milik sendiri, c.menggali dan mengeruk pasir, d.menimbun/ menampung tanah dan pasir hasil galian, e.menawarkan dan menjual hasil galian. 3.Akibat hukum yang timbul terhadap tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha oleh pelaku dan Negara. a.Terhadap Pelaku: 1)Terdakwa di pidana penjara, 2)terdakwa di pidana denda 3)terdakwa di bebankan membayar biaya perkara. b)Terhadap Negara: Negara mengalami kerugian dari hasil pertambangan tanpa izin usaha oleh para pelaku dengan menjual bahan tambang hasil galiannya yang menguntungkan dirinya sendiri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Motif, Modus, Akibat Hukum, Pertambagan Galian C, Izin Usaha
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 28 Nov 2022 02:21
Last Modified: 28 Nov 2022 02:21
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/1168

Actions (login required)

View Item View Item